Baik, sobat sebaya sekarang kita lanjutkan kembali kisahnya :)
‘’Kami terpaku, bisu, tubuh ringan melayang, kuping berdesing, kami tetap terdiam tanpa ada reaksi apa-apa,’’ kata Wan Ghalib ketika Mendagri menyampaikan Provinsi Riau resmi diteken Presiden Soekarno.
KABAR gembira bagi rakyat Riau akhirnya tersiar ketika Presiden Soekarno akhirnya menandatangani Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tanggal 9 Agustus 1957 di Bali. Undang-undang ini menyatakan pembentukan daerah-daerah tingkat I, yaitu Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
Kabar lahirnya undang-undang ini diterima langsung oleh Ketua Badan Penghubung Wan Ghalib beserta Wakil Ketua DM Yanur dari Menteri Dalam Negeri Sanusi Hardjadinata. Menteri mengatakan bahwa undang-undang ini akan diundangkan dalam lembaran negara oleh Menteri Kehakiman GA Maengkom pada tanggal 10 Agustus 1957.
‘’Pagi Jumat tanggal 9 Agustus saya dijemput D M Yanur Wakil Ketua Badan Penghubung di Jakarta dengan menggunakan mobil pribadinya, melaju untuk menghadap Menteri Dalam Negeri Sanusi Hardjadinata,’’ ujar Wan Ghalib mengenang.
Sepanjang perjalanan tidak ada terbesit hari itu akan menjadi hari bersejarah bagi seluruh masyarakat Riau. Sesampai di kantor Mendagri, beberapa saat menunggu akhirnya Mendagri mempersilahkan masuk ke ruangannya.
‘’Tadi malam kabinet sudah bersidang, termasuk membicarakan masalah Provinsi Riau. Sidang kabinet menyetujui, membagi Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Jambi, dan Riau dengan Undang-undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 yang ditandatangani Presiden Seokarno,’’ ungkap Mendagri ketika itu, seperti ditirukan Wan Ghalib.
Informasi dari Mendagri yang menggembirakan itu tidak membuat suasana menjadi riuh rendah. ‘’Kami terpaku, bisu, tubuh ringan melayang, kuping berdesing, kami tetap terdiam tanpa ada reaksi apa-apa,’’ kata Wan lagi, mengenang.
Dengan lahirnya undang-undang ini, maka dengan sendirinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 tahun 1950 yang menggabungkan Sumatera Barat, Jambi dan Riau dalam wadah pemerintahan Sumatera Tengah dinyatakan batal.
Setelah mengirim berita ke Tanjungpinang, kembali Badan Penghubung mengirim rilis ke seluruh surat kabar yang ada di ibukota tentang keputusan Riau menjadi provinsi terpisah dari Provinsi Sumatera Tengah. Beberapa elemen masyarakat Riau di Jakarta seperti Ikatan Warga Riau, Ikatan Pelajar Riau, dan Badan Penghubung sendiri sepakat untuk menyiarkan informasi ini secara besar-besaram atas kelahiran Provinsi Riau.
Setelah adanya keputusan ini selanjutnya dipersiapkanlah perayaan menyambut Provinsi Riau dengan mengadakan malam syukuran dan malam syukuran ini diberi nama ‘’Malam Riau’’. Dibentuklah suatu panitia pelaksana yang diketuai DM Yanu. Pada ‘’Malam Riau’’ ini akan ditampilkan kesenian daerah Riau. Dan tamu yang diundang termasuk beberapa menteri seperti Menteri Agraria, Menteri Urusan antara Daerah, Sri Sultan Siak, dan Mendagri.
Pada ‘’Malam Riau’’ inilah awal mula tampilnya lagu Lancang Kuning yang menjadi lagu daerah Provinsi Riau sampai saat ini. Penetapan Riau menjadi provinsi juga disambut gembira hampir di seluruh pelosok negeri Riau. Masyarakat dengan caranya masing-masing melakukan perayaan dengan penuh kebahagian.
Keputusan penetapan UU pada tanggal 9 Agustus 1957 tersebut menjadi hari paling bersejarah bagi seluruh masyarakat Riau. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang terbaik demi untuk membawa masyarakat Riau ke arah yang lebih baik.
‘’Namun perubahan dan kemajuan tersebut bukanlah akhir dari seluruh perjuangan. Karena dari total masyarakat Riau sebanyak 5 juta jiwa, masih ada 13,30 persen lagi masyarakat Riau yang hidup dalam garis kemiskinan,’’.
Ditegaskannya, inilah yang menjadi tantangan ke depan, agar Pemerintah Provinsi Riau mampu mengatasinya dengan membuat kebijakan dan program yang berpihak ke masyarakat kecil. Selamat HUT Emas Provinsi Riau ke- 52. Semoga semakin maju, jaya, cemerlang, gemilang dan terbilang.
bahagian 3
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.