Sunday, December 21, 2008

UU BHP




Gejolak penolakan terhadap UU BHP ini terus bergulir......


Tidak hanya di Jakarta, hampir mahasiswa-mahasiswa di seluruh daerah di Indonesia menggelar aksi penolakan dan kecaman terhadap disahkannya UU ini... Bukan hanya setelah jadi UU, sewaktu menjadi RUU saja, banyak pihak yang telah menyangsikannya.


Seperti yang dikatakan Ketua BEM UI 2008 Edwin Nafsa Naufal , mereka sudah mengawal pembahasan RUU ini selama 3 tahun. Bahkan, sebuah konsep tandingan sudah disiapkan. Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus RUU BHP. Namun, menurut dia, hingga membaca draf tanggal 1 Desember, belum ada perubahan.


Hmm.... apa sebab...?


Sebabnya,undang-undang baru ini akan membuat biaya pendidikan semakin mahal dan tidak terakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Pada draf 40. RUU BHP ini membuat liberalisasi pendidikan, karena lembaga pendidikan diminta mandiri.

RUU BHP bertentangan dengan UUD karena di BHP disebutkan masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan. Padahal, pendidikan seharusnya ditanggung pemerintah. Kami khawatir pendidikan lebih mahal dan UU lebih kejam dari pada bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) saat ini.


Nah, itu menurut pandangan teman-teman mahasiswa, bagaimana pendapat dewan yang membuatnya


Menurutnya Ketua Pansus RUU BHP Irwan Prayitno, para mahasiswa belum membaca draf terakhir yang disepakati 10 Desember 2008. "Mereka seperti itu karena tidak tahu hasil akhirnya. Sudah terjadi perubahan jauh sekali, apalagi bicara pendanaan. 20 persen operasional dibiayai pemerintah. Untuk investasi dan bangunan seluruhnya dibiayai pemerintah. Dimana liberalisasinya?" kata Irwan setelah upaya berdialog dengan mahasiswa gagal.


Irwan menjelaskan, RUU BHP juga menetapkan perguruan tinggi negeri atau PTS wajib memberikan beasiswa sebesar 20 persen dari seluruh jumlah mahasiswa di lembaganya. "Bicara komersialisasi, disebutkan tegas kok, bahwa lembaga pendidikan adalah lembaga nirlaba. PTN yang katanya mahal, nantinya hanya boleh mengambil dana masyarakat sebesar 1/3 dari biaya operasional. Ada sanksi bagi yang melanggarnya," kata Irwan menjelaskan.


Nah,, kita sudah mendengar pendapat dari kedua pihak, yang pro dan yang kontra...


Tapi, walaupun UU ini telah disahkan, kita lihat saja bagaimana implementasi kedepannya.


Dan, memang setiap DPR mensahkan UU, pasti ada saja pro dan kontra, contoh saja beberapa waktu yang lalu saat disahkannya UU antipornografi ataupun UU tentang masa jabatan ketua MA .

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kris Hadiawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger