Pages

Saturday, March 13, 2010

Sejarah Berdirinya Provinsi Riau (Bahagian 1)

Salam Ta'zim.

Sobat muda mudi, pada postingan sebelumnya, kita membahas tentang Provinsi Riau dan potensi-potensinya. Riau merupakan salah satu provinsi terbesar di Indonesia jauh sebelum Kepulauan Riau berpisah menjadi provinsi sendiri pada saat itu.

Ya, sebelumnya, Riau dan Kepulauan Riau adalah satu provinsi. Negeri melayu ini sungguhlah luas, bermula dari ranah Kampar, Kuantan hingga terus ke utara, lingga, penyengat,johor, hingga Natuna. sesuai dengan ungkapan adat berikut ini :

Lurus adat sambung lembaga
Melebah luas ranak samudera
Ukuran negeri Utara - Selatan
Ranah Kuantan hinga Natuna

Riuh menyeluruh Siak-Indragiri
Rokan Kampar berbaur umbi
Adat dan syara' bersanding jati
Pinang sebatang tuah negeri


Tapi tahukah sobat , tentunya setelah kemerdekaan Republik Indonesia, terjadi perubahan wilayah geografis daripada rumpun melayu Riau sendiri dan bagi wilayah-wilayah kerajaan pesisir timur Sumatera.



Di Indonesia pasca kemerdekaan, masih terdiri dari beberapa sedikit provinsi. Seperti provinsi Sumatera yang dibagi menjadi sumatera bahagian Utara, Sumatera Bahagian Tengah, dan Sumatera Bahagian Selatan. Di Jawa, ada provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, selebihnya Sulawesi (celebes), Kalimantan (Borneo), Nusa Tenggara, dan Irian-Maluku (Indonesia Timur).

Lantas, dimanakah Riau sendiri? kenapa tidak ada berdiri langsung pada saat itu? Bagaimanakah cerita sejarah hinnga sampai terbentuknya sebuah provinsi Riau ini? Dan siapakah pahlawan dan tokoh yang begitu cerdas dan berani memperjuangkan Riau menjadi sebuah provinsi sendiri , merdeka dari otoriternya sumatera tengah sehingga manfaat daripada kemerdekaan berdiri nya provinsi ini dapat kita rasakan dengan lajunya pembangunan.

Ya benar, H. Wan Ghalib , salah satunya. selamat membaca :)
Salah seorang tokoh sentral dalam perjuangan pembentukan Provinsi Riau H Wan Ghalib mendedahkan kronologis perjuangan sejarah, dengan membuka lembaran ingatannya.

Menurut mantan Ketua Penghubung di Jakarta dalam perjuangan Provinsi Riau ini, awalnya keinginan untuk menjadikan residen Riau sebagai sebuah provinsi, dilatarbelakangi untuk sebuah keadilan bagi masyarakat Riau.

Karena memang Provinsi Sumatera Tengah yang memiliki tiga Residen yaitu Jambi, Riau, dan Sumbar. Karena pusat pemerintahan terdapat di Residen Sumatera Barat, Riau memang tidak terlalu terperhatikan oleh pemerintah provinsi.

Karena karakteristik daerah yang berbeda, sehingga pemahaman visi dari masing-masing residen tidak bisa bersatu. Ditambah lagi ada kesan pihak pemegang kekuasaan di Sumatera Tengah selalu memaksakan diri setiap kebijakan yang diambilnya.


‘’Ide pendirian provinsi awalnya hanya ada tingkat elit dan tokoh masyarakat Riau. Namun saat itu pihak Provinsi Sumatera Tengah tidak mau memberikan apa yang diinginkan Riau, sehingga munculah intimidasi upaya penghalangan,’’ ungkap Wan Ghalib.


Adanya tekanan tersebut perjuangan Riau untuk menjadi provinsi semakin kuat, bahkan masyarakat empat Kabupaten yaitu Bengkalis, Kepri, Indragiri, dan Kampar telah membulatkan tekad untuk sama-sama berjuang membentuk Provinsi Riau.


Keinginan tersebut dimulai dengan membentuk provinsi sudah digaungkan melalui pembentukan Panitia Persiapan Provinsi Riau (PPPR) pada rapat Panitia Persiapan Provinsi Riau, 2-6 Desember 1955.


PPPR dipimpin oleh H Abdul Hamid Yahya dan HM Amin sebagai wakil ketua serta T Kamarulzaman sebagai sekretaris. Sejumlah nama seperti Zaini Kunin, Ridwan Taher dan H Abdullah Hasan juga masuk dalam anggota PPPR.


PPPR yang beranggotakan 60 orang dalam beberapa kali rapatnya, berkesimpulan bahwa untuk mewujudkan terbentuknya Provinsi Riau diperlukan adanya Kongres Rakyat Riau.


Tujuan digelarnya kongres ini berlandaskan pada pelaksanaan azas demokrasi sebagai dasar pemerintahan desentralisasi. Berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan keinginan pembentukan Provinsi Riau. Salah satunya adalah digelarnya Kongres Pemuda Riau pada 17 Oktober 1954 di Pekanbaru.


Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah yang dibentuk dengan UU Nomor 10/1948 dan UU Nomor 22/1948 yang terdiri dari Riau, Jambi dan Sumatera Barat memiliki corak dan ragam yang berlainan. Masing-masing daerah memiliki kondisi alam dan kebudayaan yang berbeda.


Keinginan membentuk Provinsi Riau juga didasari pada keinginan untuk mewujudkan otonomi seluas-luasnya. Tanpa membentuk provinsi sendiri, otonomi luas yang didengung-dengungkan pemerintah pusat dinilai sulit untuk dilaksanakan.


Kebulatan tekad rakyat Riau untuk membentuk provinsi sendiri lahir melalui Kongres Rakyat Riau (KRR) ke-1 yang berlangsung di Pekanbaru, 31 Januari hingga 2 Februari 1956.


Kongres Rakyat Riau I merupakan langkah besar yang melandasi terbentuknya Provinsi Riau. Kongres ini dihadiri 277 perwakilan dari empat kabupaten, yaitu Indragiri, Kepulauan Riau, Kampar dan Bengkalis. Selain utusan dari kabupaten, kongres ini juga dihadiri peninjau yang jumlahnya mencapai 700 orang. Dari kongres inilah kebulatan tekad untuk membentuk Provinsi Riau terlahirkan.


‘’Seluruh masyarakat Pekanbaru dan Riau umumnya bersatu, bahkan warga sudah menyiapkan rumahnya untuk menampung para peserta kongres. Karena memang Pekanbaru dulunya belum ada apa-apanya, jangankan hotel, tempat pelaksanaan kongres saja dilaksanakan di gedung Kaum Wanita Islam,’’ ujar Wan Ghalib.


Kongres Rakyat Riau tersebut meskipun tidak restu, tapi Gubernur Sumatera Tengah Ruslan Mulyohardjo turut serta hadir. Seluruh bupati juga hadir seperti Bupati Kabupaten Bengkalis BA Mochtar, Bupati Indragiri Abdul Rachman, Bupati Kampar Ali Loeis dan Bupati Kepulauan Riau Rakanaljan.


Riau yang kala itu memiliki penduduk 750.000 jiwa dinilai telah layak menjadi provinsi sendiri. Riau akan berkembang jika rakyatnya memiliki inisiatif dan aktif. Namun, jika rakyat di provinsi ini hanya pasif, maka daerah ini akan sulit berkembang.


Usulan membagi Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga provinsi juga dilandasi pada kondisi daerah masing-masing. Rakyat Riau banyak bergantung kepada sektor perikanan dan kelautan. Sedangkan Sumatera Barat lebih banyak bergantung kepada sektor pertanian.

Pembentukan Provinsi Riau, berpisah dari Provinsi Sumatera Tengah sudah menjadi sebuah ikrar mati bagi seluruh masyarakat Riau. Sehingga perjuangan untuk mewujudkan hal itu mendapat dukungan luas dari masyarakat.


KONGRES Rakyat Riau (KRR I) yang dilaksanakan selama tiga hari, benar-benar menggambarkan sebuah perjuangan yang merata. Semua elemen, baik tokoh, politisi, dan masyarakat larut dalam sebuah euforia perjuangan yang padu. Tak heran, dalam KRR I itu, tidak ada perbedaan pendapat yang berujung perpecahan.


‘’Perjuangan sebelumnya masih bersifat berkelompok, namun karena tekad sudah kuat, maka seluruh kelompok masyarakat tersebut sudah mulai melakukan rapat-rapat untuk menyatukan dan menyamakan persepsi perjuangan pembentukan Riau,’’ ujar Wan Ghalib.


Kongres tersebut berakhir 2 Februari 1956, dan berhasil melahirkan beberapa keputusan penting. Keputusan itu meliputi, pertama, menuntut supaya daerah Riau yang meliputi Kabupaten Kampar, Indragiri, Bengkalis dan Kepulauan Riau dijadikan daerah otonom setingkat provinsi. Kedua, memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan Rakyat Riau.


Selanjutkan kongres juga menghasilkan beberapa keputusan yang intinya, bahwa pemerintah harus mempercepat seluruh proses keinginan dari 750.000 jiwa masyarakat Riau tersebut.


Perjuangan setelah KRR I berakhir tidak hanya dipusatkan di Pekanbaru, bahkan sampai ke tingkat pusat. Dengan tujuan agar pihak pemerintah pusat bisa langsung mengetahui keinginan masyarakat Riau tersebut.


‘’Untuk melaksanakan tujuan tersebut, kongres menugaskan PPPR untuk mengirimkan resolusi kepada pemerintah dan DPR. Kongres juga menugaskan PPPR untuk menyelenggarakan dan melaksanakan segala pekerjaan guna mencapai tujuan tuntutan tersebut,’’ kata Wan Ghalib kembali.


Amanat yang dihasilkan dari KRR I menjadi tugas berat bagi Panitia Persiapan Provinsi Riau (PPPR) yang berpusat di Pekanbaru dan Badan Penghubung yang berpusat di Jakarta. Badan Penghubung yang dipimpin oleh Wan Ghalib menjadi ujung tombak bagi perjuangan pembentukan Provinsi Riau.


Badan Penghubung bertugas menjalankan tugas-tugas dari PPPR. Badan Penghubung juga diberikan kewenangan mengambil inisiatif demi kelancaran perjuangan sepanjang tidak menyimpang dari kesepakatan Kongres Rakyat Riau.


Anggota Badan Penghubung awalnya terdiri dari Wan Ghalib (Ketua), A Djalil (sekretaris) dan anggota yang terdiri dari M Sabir, Ali Rasahan, Azhar Husni, T Arief, Dt Bendaro Sati, Nahar Efendi dan Kamarudin R.


Setelah dilakukan perombakan anggotanya berubah menjadi Wan Ghalib (Ketua), A Djalil M (sekretaris) dan anggota terdiri dari T Arief, DM Yanur, Kamaruddin AH, Hasan Ahmad, A Manaf Hadi, Azhar Husni dan Hasan Basri.


Perjuangan pembentukan provinsi juga dilakukan melalui parlemen. Satu putra Riau yang duduk di parlemen pada waktu itu adalah Ma’rifat Mardjani dari unsur partai. Dalam setiap kesempatan Ma’rifat Mardjani selalu menyuarakan tuntutan pembentukan Provinsi Riau di parlemen.


Putra asal Kuansing ini merupakan seorang tokoh yang sangat konsen dalam menuntut ke pemerintah pusat agar Riau menjadi provinsi. Bahkan dalam berbagai kesempatan, ia mencoba melakukan lobi-lobi politik kepada anggota DPR lainnya.


Dengan gaung yang dilakukan oleh almarhum Ma’rifat Mardjani tersebut, tentang keinginan membentuk provinsi sendiri berpisah dari provinsi induk, membuat pemerintah pusat sedikit memperhatikan keinginan ini.


‘’Keinginan yang besar tersebut tidak mampu dibendung pihak manapun, sehingga beberapa waktu, usai pelaksanaan Kongres Rakyat Riau I tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Tengah mulai melunak dan tidak mampu untuk membendungnya,’’ kata Wan lagi.

bersambung ke bahagian 2

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.