Pages

Saturday, August 8, 2009

Sejarah Berdirinya Provinsi Riau (Part 1)


Sejarah Berdirinya Provinsi Riau (Part 1)


Salah seorang tokoh sentral dalam perjuangan pembentukan Provinsi Riau H Wan Ghalib mendedahkan kronologis perjuangan sejarah, dengan membuka lembaran ingatannya.

Menurut mantan Ketua Penghubung di Jakarta dalam perjuangan Provinsi Riau ini, awalnya keinginan untuk menjadikan residen Riau sebagai sebuah provinsi, dilatarbelakangi untuk sebuah keadilan bagi masyarakat Riau.

Karena memang Provinsi Sumatera Tengah yang memiliki tiga Residen yaitu Jambi, Riau, dan Sumbar. Karena pusat pemerintahan terdapat di Residen Sumatera Barat, Riau memang tidak terlalu terperhatikan oleh pemerintah provinsi.

Karena karakteristik daerah yang berbeda, sehingga pemahaman visi dari masing-masing residen tidak bisa bersatu. Ditambah lagi ada kesan pihak pemegang kekuasaan di Sumatera Tengah selalu memaksakan diri setiap kebijakan yang diambilnya.

‘’Ide pendirian provinsi awalnya hanya ada tingkat elit dan tokoh masyarakat Riau. Namun saat itu pihak Provinsi Sumatera Tengah tidak mau memberikan apa yang diinginkan Riau, sehingga munculah intimidasi upaya penghalangan,’’ ungkap Wan Ghalib.

Adanya tekanan tersebut perjuangan Riau untuk menjadi provinsi semakin kuat, bahkan masyarakat empat Kabupaten yaitu Bengkalis, Kepri, Indragiri, dan Kampar telah membulatkan tekad untuk sama-sama berjuang membentuk Provinsi Riau.

Keinginan tersebut dimulai dengan membentuk provinsi sudah digaungkan melalui pembentukan Panitia Persiapan Provinsi Riau (PPPR) pada rapat Panitia Persiapan Provinsi Riau, 2-6 Desember 1955.

PPPR dipimpin oleh H Abdul Hamid Yahya dan HM Amin sebagai wakil ketua serta T Kamarulzaman sebagai sekretaris. Sejumlah nama seperti Zaini Kunin, Ridwan Taher dan H Abdullah Hasan juga masuk dalam anggota PPPR.

PPPR yang beranggotakan 60 orang dalam beberapa kali rapatnya, berkesimpulan bahwa untuk mewujudkan terbentuknya Provinsi Riau diperlukan adanya Kongres Rakyat Riau.

Tujuan digelarnya kongres ini berlandaskan pada pelaksanaan azas demokrasi sebagai dasar pemerintahan desentralisasi. Berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan keinginan pembentukan Provinsi Riau. Salah satunya adalah digelarnya Kongres Pemuda Riau pada 17 Oktober 1954 di Pekanbaru.

Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah yang dibentuk dengan UU Nomor 10/1948 dan UU Nomor 22/1948 yang terdiri dari Riau, Jambi dan Sumatera Barat memiliki corak dan ragam yang berlainan. Masing-masing daerah memiliki kondisi alam dan kebudayaan yang berbeda.

Keinginan membentuk Provinsi Riau juga didasari pada keinginan untuk mewujudkan otonomi seluas-luasnya. Tanpa membentuk provinsi sendiri, otonomi luas yang didengung-dengungkan pemerintah pusat dinilai sulit untuk dilaksanakan.

Kebulatan tekad rakyat Riau untuk membentuk provinsi sendiri lahir melalui Kongres Rakyat Riau (KRR) ke-1 yang berlangsung di Pekanbaru, 31 Januari hingga 2 Februari 1956.

Kongres Rakyat Riau I merupakan langkah besar yang melandasi terbentuknya Provinsi Riau. Kongres ini dihadiri 277 perwakilan dari empat kabupaten, yaitu Indragiri, Kepulauan Riau, Kampar dan Bengkalis. Selain utusan dari kabupaten, kongres ini juga dihadiri peninjau yang jumlahnya mencapai 700 orang. Dari kongres inilah kebulatan tekad untuk membentuk Provinsi Riau terlahirkan.

‘’Seluruh masyarakat Pekanbaru dan Riau umumnya bersatu, bahkan warga sudah menyiapkan rumahnya untuk menampung para peserta kongres. Karena memang Pekanbaru dulunya belum ada apa-apanya, jangankan hotel, tempat pelaksanaan kongres saja dilaksanakan di gedung Kaum Wanita Islam,’’ ujar Wan Ghalib.

Kongres Rakyat Riau tersebut meskipun tidak restu, tapi Gubernur Sumatera Tengah Ruslan Mulyohardjo turut serta hadir. Seluruh bupati juga hadir seperti Bupati Kabupaten Bengkalis BA Mochtar, Bupati Indragiri Abdul Rachman, Bupati Kampar Ali Loeis dan Bupati Kepulauan Riau Rakanaljan.

Riau yang kala itu memiliki penduduk 750.000 jiwa dinilai telah layak menjadi provinsi sendiri. Riau akan berkembang jika rakyatnya memiliki inisiatif dan aktif. Namun, jika rakyat di provinsi ini hanya pasif, maka daerah ini akan sulit berkembang.

Usulan membagi Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga provinsi juga dilandasi pada kondisi daerah masing-masing. Rakyat Riau banyak bergantung kepada sektor perikanan dan kelautan. Sedangkan Sumatera Barat lebih banyak bergantung kepada sektor pertanian.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.